BEDAH AKUNTANSI PAJAK

Kamis, September 04, 2008

APPLIKASI PERATURAN PERUSAHAAN

APPLICATION OF RULE OF HUMAN RESOURCE MANAGEMENT ACCORDING KEPMENAKER
NOMOR 13 TAHUN 2003




ISTILAH-ISTILAH

KARYAWAN
Adalah setiap orang yang diangkat oleh dan mempunyai hubungan kerja dengan PT. GILANG RAMADHANI INTERNATIONAL dengan menerima tugas-tugas tertentu dan untuk itu mendapat penghasilan yang telah ditetapkan.

UPAH/GAJI
Adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada karyawan untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang selama jangka waktu 1 (satu) bulan menurut skala yang ditentukan oleh perusahaan (Direksi) dari waktu ke waktu termasuk tunjangan baik untuk karyawan sendiri maupun keluarganya.

KELUARGA/TANGGUNGAN KARYAWAN
a) Tanggungan sah seorang karyawan adalah istri/suami sah yang pertama dan 3 (tiga) orang anak, yaitu anak pertama, anak kedua dan anak ketiga yang tercatat dalam daftar keluarga PT. GILANG RAMADHANI INTERNATIONAL.

b) Pada dasarnya seorang karyawati baik yang belum berkeluarga maupun yang sudah menikah dianggap lajang. Namun pimpinan akan mempertimbangkan karyawati yang suaminya bekerja tetapi tidak mendapatkan penggantian biaya pengobatan dari tempat bekerjanya, seperti yang telah dilaksanakan selama ini.

c) Yang dimaksud dengan anak sah karyawan adalah anak kandung dan anak yang disahkan menurut hukum, yang belum bekeluarga, belum bekerja dan belum berumur 18 tahun, atau yang belum berumur 25 tahun, belum bekerja dan tidak bekerja tetapi masih bersekolah/kuliah.

PERUSAHAAN
Suatu badan hukum yang terdiri atas orang-orang yang ditugaskan memimpin dan mengelola kantor PT. GILANG RAMADHANI INTERNATIONAL dalam batas kekuasaan yang diberikan sesuai dengan izin dari Menteri Keuangan. Didalam kerangka tugas ini pimpinan PT. GILANG RAMADHANI INTERNATIONAL mempunyai tanggung jawab dan kekuasaaan tertinggi, termasuk wewenang mendelegasikan.

AHLI WARIS
Setiap orang atau badan hukum yang secara resmi ditunjuk oleh seorang karyawan atau berdasarkan hukum merupakan ahli waris dari seorang karyawan sesudah yang bersangkutan meninggal dunia.

HAK PREROGATIF PIMPINAN PERUSAHAAN
Hak untuk menggunakan kekuasaan secara penuh dan bebas yang diberikan kepada pimpinan perusahaan oleh hukum tanpa kewajiban untuk menerima campur tangan dari pihak lain sebelum mengambil keputusan, sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang ataupun peraturan pemerintah Republik Indonesia.

SANKSI
Suatu tindakan yang dikenakan kepada karyawan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan peraturan perusahaan.

SANKSI BERUPA
* Denda : Diatur tanpa menyimpang dari ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
* Skorsing : Pembebasan sementara dari tugas sampai pimpinan
perusahaan memberikan keputusan selanjutnya.





PASAL 1
Ruang Lingkup
Peraturan Perusahaan yang diuraikan dibawah ini berlaku bagi semua karyawan tetap PT. GILANG RAMADHANI INTERNATIONAL, yang selanjutnya disebut Perusahaan

PASAL 2
Hubungan Kerja
Sebelum hubungan kerja dengan perusahaan dapat disahkan syarat-syarat berikut harus dipenuhi oleh calon karyawan:
2.1. Menyerahkan turunan bukti-bukti lulus pendidikan dan (jika perlu) memperlihatkan aslinya kepada perusahaan.

2.2. Menyerahkan turunan-turunan bukti referensi dari majikan terdahulu, apabila pernah bekerja.

2.3. Menunjukkan surat kenal lahir, akte kelahiran, surat nikah bagi yang sudah menikah.

2.4. Menyerahkan bukti kesehatan badan yang dibuat oleh dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan.

2.5. Menyerahkan informasi lain yang diperlukan oleh perusahaan, seperti antara lain KTP (copy), daftar keluarga yang merupakan tanggungan karyawan, alamat, nomor telepon dan sebagainya.

PASAL 3
Peraturan Kerja
Sebelum hubungan kerja dimulai, Perusahaan memberi Peraturan Perusahaan dan suatu perjanjian kerja yang menguraikan secara khusus syarat-syarat mengenai hubungan kerjanya. Tembusan dari Surat Perjanjian Kerja ini wajib ditandatangani oleh karyawan yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk menyetujui isi dari peraturan perusahaan ini dan perjanjian kerja.

PASAL 4
Masa Percobaan dan Masa Evaluasi
4.1. Semua karyawan bulanan yang baru diterima akan menjalani masa percobaan paling lama (maksimum) 3 (tiga) bulan dan masa evaluasi kerja paling lama (maksimum) 3 (tiga) bulan.

4.2. Selama masa percobaan, karyawan maupun pengusaha sewaktu-waktu dapat mengakhiri hubungan kerja. Dalam hal hubungan kerja diakhiri oleh salah satu pihak, Perusahaan tidak berkewajiban untuk membayar tunjangan pemberhentian atau ganti rugi kepada karyawan dalam masa percobaan tersebut.

4.3. Dan adanya masa percobaan dan evaluasi harus diberitahukan kepada calon karyawan yang bersangkutan secara tertulis, dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan dan masa evaluasi.

4.4. Sesudah karyawan menjalani masa percobaannya dan masa evaluasi dan menurut pendapat pimpinan yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh perusahaan, maka karyawan yang bersangkutan segera diangkat dengan surat keputusan sebagai karyawan dan masa kerja pada perusahaan akan dihitung dari hari pertama masa percobaan.

PASAL 5
Panghasilan dan fasilitas lainnya
5.1. Upah/Gaji
a) Adalah suatu bentuk penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang selama jangka waktu 1 (satu) bulan menurut skala yang ditentukan oleh perusahaan (Direksi) termasuk tunjangan baik untuk karyawan sendiri maupun keluarganya.

b) Peninjauan kembali terhadap gaji Karyawan dilakukan 1 (satu) kali setahun (umumnya pada bulan April), dan didasarkan atas hasil penilaian prestasi kerjanya selama jangka waktu satu tahun bekerja pada perusahaan dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

c) Gaji masing-masing karyawan akan ditetapkan sesuai dengan skala gaji yang telah dipersiapkan oleh pimpinan perusahaan dan besarnya gaji disesuaikan dengan peringkat kerja/golongan, prestasi dan masa kerja masing-masing karyawan ataupun pengalaman kerjanya.

d) Gaji yang ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan adalah gaji pokok ditambah tunjangan uang makan dan tunjangan transport.

e) Pajak atas penerimaan gaji karyawan dibayarkan oleh perusahaan atas nama karyawan.

f) Gaji terendah yang ditetapkan oleh Pimpinan Perusahaan setiap waktu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah mengenai upah minimum.

a) Pembayaran gaji dilaksanakan sebagai berikut :
Golongan Waktu Pembayaran
1. Staf peringkat 1 s/d 12 tanggal 30 bulan yang bersangkutan
2. Harian tetap hari Sabtu minggu yang bersangkutan
3. Harian lepas hari Sabtu minggu yang bersangkutan
4. Borongan hari Sabtu minggu yang bersangkutan

Apabila tanggal 30 jatuh pada hari Minggu atau hari raya, maka pembayaran akan dilaksanakan sehari sebelumnya .

5.2. Tunjangan Hari Raya Keagamaan
a) Perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) sebesar satu bulan gaji kepada setiap karyawan yang pada saat pembayarannya masih bekerja pada perusahaan dan telah mempunyai masa kerja dengan tidak terputus untuk sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan atau secara prorata apabila karyawan bekerja kurang dari 12 bulan tetapi telah bekerja 3 (tiga) bulan dengan tidak terputus (peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/MEN/1994).

b) Dalam hal kematian karyawan atau pemutusan hubungan kerja berdasarkan pasal 7 dan 9, tunjangan hari raya keagamaan akan dibayar secara proporsional dihitung dari hari raya terakhir, dibayarkan kepada karyawan atau ahli waris yang bersangkutan.

c) Tunjangan hari raya keagaman ini dibayarkan paling lambat satiu minggu sebelum hari raya.

5.3. Tunjangan Makan
Setiap karyawan tetap memperoleh tunjangan makan siang, yang besarnya ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan (Direksi) .


5.4. Tunjangan Transportasi
Setiap karyawan tetap memperoleh tunjangan transportasi dari rumah menuju ke kantor yang besarnya ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan.

5.5. B o n u s
Sesuai dengan kemampuan keuangan Perusahaan dan keputusan dari pemegang Saham, perusahaan akan memberikan bonus kepada setiap karyawan tetap yang pada saat pembayarannya masih bekerja dan telah mempunyai masa kerja minimum selama 1 (satu) tahun.
Bagi karyawan tetap yang belum mempunyai masa kerja selama satu tahun penuh, pemberian bonus ini akan diperhitungkan secara proporsional. Pembayaran bonus ini baru dilaksanakan sesudah Rapat Tahunan Pemegang Saham atau setelah disetujui dan diizinkan oleh Rapat Dewan Komisaris. Besarnya bonus tiap karyawan ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dengan memperhatikan performance, masa kerja, peringkat kerja dan tanggung jawab.


PASAL 6
Peraturan Perawatan Kesehatan
6.1. Umum
Perusahaan beranggapan bahwa pada dasarnya pemeliharaan kesehatan karyawan beserta keluarganya adalah tanggungjawab dari pada karyawan yang bersangkutan. Akan tetapi untuk keperluan pemeliharaan kesehatan tersebut perusahaan membantu sebagian dari biayanya sesuai dengan ketentuan dalam pasal-pasal berikut ini.

6.2. Pemeriksaan kesehatan calon karyawan
Sebelum penerimaan pada perusahaan setiap calon karyawan diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan menerima surat keterangan dari seorang dokter yang menyatakan bahwa karyawan tersebut mempunyai kesehatan yang baik untuk dapat melaksanakan pekerjaannya pada perusahaan ini.

6.3. Penggantian biaya perawatan kesehatan
Penggantian biaya perawatan kesehatan oleh perusahaan akan diberikan kepada karyawan dan tanggungannya sebesar 80 % dari seluruh biaya yang diajukan berdasarkan bukti pembayaran yang sah, yang harus diajukan ke perusahaan paling lambat 10 hari terhitung mulai tanggal kwitansi tersebut. Akan tetapi jumlah maksimum pemberian penggantian biaya tersebut selama 1 (satu) tahun adalah berdasarkan pada peringkat kerja dari karyawan yang bersangkutan sebagai berikut:

i) Untuk peringkat kerja 1 - 6 : maksimum 0,5 kali gaji bersih sebulan
ii) Untuk peringkat kerja 7 -9 : maksimum 1 kali gaji bersih sebulan
iii) Untuk peringkat kerja 10 - 12 : maksimum 1 kali gaji bersih sebulan

Untuk karyawan yang masa kerjanya dalam tahun takwim itu kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka besarnya penggantian biaya perawatan kesehatan prorata dari masa kerja di tahun takwim itu.

Penggantian biaya tersebut meliputi:
a) Biaya pemeriksaan dokter.
b) Biaya pembelian obat-obat di apotik berdasarkan atas resep dokter.



Untuk pembiayaan perawatan kesehatan yang tidak disebut diatas akan disetujui berdasarkan kebijaksanaan Direktur.


6.4. Penggantian biaya melahirkan
Perusahaan akan mengganti biaya melahirkan kepada karyawan berdasarkan bukti pembayaran yang sah sebagai berikut:
- sebesar 60% untuk anak pertama
- sebesar 50% untuk anak kedua
- sebesar 0% untuk anak ketiga dan seterusnya.

Penggantian biaya melahirkan ini adalah sebagai tambahan dari biaya perawatan sebagaimana disebut dalam butir 6.2 dan 6.3 diatas dengan jumlah maksimum sebagai berikut:
i) Untuk peringkat kerja 1– 6 : maksimum 0.5 kali gaji bersih sebulan
ii) Untuk peringkat kerja 7 – 9 : maksimum 1kali gaji bersih sebulan
iii) Untuk peringkat kerja 10-12 : maksimum 1 kali gaji bersih sebulan

Perusahaan tidak menanggung biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan USG untuk melihat kelamin bayi, menindik telinga dan sunat (khitan).

6.5. Surat permohonan penggantian
Seluruh penggantian biaya harus disertai dengan surat permohonan terlampir dan disertai dengan bukti-bukti pembayaran. Penggantian tersebut akan diusulkan oleh masing-masing kepala bagian lalu diperiksa oleh Bagian Akuntansi apakah penggantian biaya kesehatan tersebut diatas masih dalam batas peraturan kesehatan dan disetujui oleh Manager Operasional atau Direktur. Semua kepala bagian harus memberikan permohonannya kepada SPV Personalia.

PASAL 7
Tunjangan Sakit & Tunjangan Kematian
7.1. Sakit yang berlangsung untuk jangka waktu lama
Definisi dari sakit yang terus menerus adalah situasi dimana seorang karyawan tidak mampu melakukan pekerjaannya lebih dari 50% dari hari-hari kerja untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, disebabkan oleh sakit atau luka-luka berdasarkan surat keterangan dokter. Bila perlu, surat keterangan itu diberikan oleh dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan. Seorang karyawan yang sakit terus menerus atau luka-luka tetap berhak menerima gaji seperti ketentuan sebagai berikut:
a) Sakit terus menerus selama 4 (empat) bulan pertama dibayarkan sebesar 100% dari gaji
b) Sakit terus menerus selama 4 (empat) bulan kedua dibayarkan sebesar 75% dari gaji
c) Sakit terus menerus selama 4 (empat) bulan ketiga dibayarkan sebesar 50% dari gaji
d) Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari gaji sebelum dilakukan pemutusuan hubungan kerja oleh pengusaha

Bilamana karyawan yang bersangkutan sakit terus-menerus dan melampaui 12 (dua belas) bulan lamanya, maka terhadap karyawan yang bersangkutan dapat diputuskan hubungan kerjanya sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan Pasal 93 (3.a,b,c,d), No.13 tahun 2003.

7.2. Tunjangan kematian bukan oleh karena kecelakaan kerja
a) Jika seorang karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarganya akan mendapat tunjangan sebagai berikut:
i. Gaji sebulan penuh dalam bulan mana karyawan meninggal dunia.

ii. Tunjangan kematian bagi karyawan yang menjadi peserta dari program tunjangan hari tua PT. GILANG RAMADHANI INTERNATIONAL dan program kematian dan cacat total permanen dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dan dananya dikelola oleh perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Perusahaan.

iii. Jaminan kematian sesuai ketentuan dalam peraturan-peraturan "Jaminan Sosial Tenaga Kerja" (Jamsostek) .

b) Dalam hal kematian keluarga tanggungan karyawan, perusahaan akan memberi tunjangan uang duka sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

PASAL 8
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah:
a) Nomor 3 tahun 1992 mengenai "JAMSOSTEK"
b) Nomor 14 tahun 1993 mengenai Penyelenggaraan Program Jamsostek
c) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-05/MEN/1993 mengenai petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, pembayaran iuran pembayaran santunan dan Pelayanan Jamsostek. Pimpinan Perusahaan telah mendaftar seluruh karyawan PT. GILANG RAMADHANI INTERNATIONAL sesuai dengan peraturan-peraturan tersebut diatas.

PASAL 9
Pemutusan Hubungan Kerja, Uang Pesangon & Uang Jasa

9.1. Pemutusan hubungan kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan dari prosedur yang telah diatur dalam undang-undang tentang pemutusan hubungan kerja (Undang-Undang No.13 tahun 2003).

9.2. Pemutusan hubungan kerja karena pengunduran diri karyawan.
Bagi karyawan yang akan mengundurkan diri dari perusahaan harus mengajukan permohonan secara resmi sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Pimpinan Perusahaan.

Dalam hal yang demikian pada prinsipnya perusahaan tidak ada kewajiban untuk memberikan uang pesangon dan jasa, apabila karyawan telah bekerja pada perusahaan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan selanjutnya apabila karyawan yang telah bekerja dan menurut keputusan Perusahaan mempunyai prestasi yang baik, juga diperhitungkan bonus yang telah dibayar, maka perusahaan akan memberikan upah pisah atau uang pengabdian yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan dengan maksimum sebesar 6 (enam) bulan gaji bersih.

9.3. Uang pesangon dan uang jasa bagi karyawan karena pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
Karyawan yang diberhentikan sesuai dengan Undang-undang No.13/2003 dengan mendapat Uang Pesangon/Jasa, maka baginya berlaku peraturan mengenai uang pesangon/jasa Undang-undang No.13 tahun 2003, pasal 156.

Besarnya uang pesangon yang ditetapkan sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Pesangon
6 bulan atau lebih tetapi kurang dari 1 tahun 1 bulan gaji
1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun 2 bulan gaji
2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun 3 bulan gaji
3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun 4 bulan gaji
4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun 5 bulan gaji
5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6tahun 6 bulan gaji
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun 7 bulan gaji
7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun 8 bulan gaji
8 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 9 bulan gaji
Dan seterusnya


Besarnya Uang penghargaan ditetapkan sebagai berikut :
Masa Kerja Uang Penghargaan
3 tahun tetapi kurang dari 6 tahun 2 bulan gaji
6 tahun tetapi kurang dari 9 tahun 3 bulan gaji
9 tahun tetapi kurang dari 12 tahun 4 bulan gaji
12 tahun tetapi kurang dari 15 tahun 5 bulan gaji
15 tahun tetapi kurang dari 18 tahun 6 bulan gaji
18 tahun tetapi kurang dari 21 tahun 7 bulan gaji
21 tahun tetapi kurang dari 24 tahun 8 bulan gaji
24 tahun atau lebih 10 bulan gaji

9.4. Upah sebagai dasar pemberian uang pesangon, uang jasa dan ganti kerugian terdiri dari :
a) Upah pokok

b) Dalam hal karyawan diberikan upah atas dasar perhitungan upah borongan, besarnya upah sebulan sama dengan pendapatan rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir.

c) Upah sebulan untuk karyawan yang menerima upah harian sama dengan 30 (tigapuluh) kali upah sehari.

d) Karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya karena melakukan kesalahan berat, tidak berhak atas uang jasa meskipun masa kerjanya telah memenuhi syarat untuk mendapatkan uang jasa (PMTK No. 03/MEN/1996)

PASAL 10
Hari Kerja, Waktu Kerja dan Kerja Lembur
10.1. Standar waktu kerja Perusahaan adalah 40 (empat puluh) jam seminggu, dari hari Senin sampai hari Sabtu. Jam Kerja yang sekarang berlaku pada perusahaan ditetapkan sebagai berikut :

Kerja Shift Pagi :
Hari Senin sampai dengan hari Kamis kerja dari pukul 08.00 – 16.00 dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam pukul 12.00 – 13.00
Hari Jum’at waktu kerja dari pukul 08.00 – 16.30 dengan waktu istirahat selama 1,5 (satu setengah) jam pukul 11.30-13.00.
Hari Sabtu waktu kerja dari pukul 08.00 – 13.00 dengan tanpa waktu istirahat.

Kerja Shift Sore :
Hari Senin sampai dengan hari Jum’at waktu kerja dari pukul 15.00-24.00 dengan waktu istirahat selama 1 (satu) jam, pukul 17.30-18.30
Hari Sabtu waktu kerja dari pukul 12.00-17.00 dengan tanpa waktu istirahat.

10.2. Setiap datang terlambat atau pulang lebih awal dari jam kerja yang ditentukan tanpa sebab yang beralasan, akan diperlakukan sebagai pelanggaran dari pada Peraturan Tata Tertib Kerja Perusahaan.

10.3. Dalam hal Perusahaan guna kegiatan usahanya yang bisa memerlukan jam kerja lebih dari 40 (empat puluh) jam seminggu, karyawan yang bersangkutan akan diminta untuk bekerja lembur.

10.4. Setiap karyawan dapat bekerja lembur apabila diminta oleh Perusahaan :
a. Apabila pada waktu-waktu tertentu atau biasanya pada waktu berulang ada pekerjaan bertimbun-timbun yang harus diselesaikan dengan segera.
b. Dalam hal darurat, dimana proses produksi tidak dapat ditunda karena akan berakibat fatal bagi produk dan Perusahaan.
c. Untuk hal-hal lain yang dapat diminta oleh pimpinan.

10.5. Untuk tiap kerja lembur yang diminta perusahaan hanya pada karyawan dalam peringkat 10-12 dan harian akan dibayar upah kerja lembur. Perhitungan uang lembur untuk pegawai ditetapkan menurut Undang-Undang yang berlaku bagi perhitungan upah lembur, yaitu ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :
- Untuk jam lembur pertama dibayar sebesar 1.5 x upah satu jam.
- Untuk setiap jam lembur selebihnya dibayar 2 x upah satu jam.

b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau Hari Raya Keagamaan (resmi) :
• Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sedikitnya 2 (dua) x upah satu jam.

• Untuk jam kerja pertama setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) x upah satu jam.

• Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam kerja apabila Hari Raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, dibayar upah sebesar 4 (empat) x upah satu jam.

10.6. Karyawan yang melakukan pekerjaan lembur lebih dari 3 (tiga) jam lamanya diberi uang makan selayaknya (Rp.5.000,-).

10.7. Pimpinan Perusahaan dalam Perjanjian Kerja dengan masing-masing karyawan telah menetapkan bahwa gaji karyawan yang bersangkutan telah diperhitungkan atas dasar penerimaan, bahwa jabatan tertentu mereka dalam perusahaan menghendaki pekerjaan mereka lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu, sehingga pembayaran untuk kerja lembur demikian itu dianggap telah diperhitungkan dalam gaji karyawan yang bersangkutan.

PASAL 11
Keselamatan Kerja dan Perlengkapan Kerja
11.1. Sebagai penunjang bagi kerja karyawan produksi didalam bekerja, oleh perusahaan disediakan pakaian seragam, topi/kerudung, masker, sarung tangan dan jaket (jika perusahaan telah mampu).

11.2 Seluruh perlengkapan kerja menjadi tanggung jawab karyawan didalam merawat dan menjaga agar tidak terjadi kehilangan dan kerusakan sebelum waktu penggantian.

11.3 Karyawan yang berhenti atas kemauan sendiri atau diberhentikan oleh perusahaan, wajib untuk mengembalikan perlengkapan kerja kepada perusahaan.

PASAL 12
Perjalanan Dinas
Jika karyawan diminta dengan resmi oleh Perusahaan untuk melakukan perjalanan keluar kota guna kepentingan perusahaan, maka semua biaya yang dikeluarkan dan berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut, dapat dibayar kembali oleh perusahaan sesuai dengan peraturan khusus untuk itu.

PASAL 13
Cuti Tahunan
13.1. Setiap karyawan akan berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja setiap ia mencapai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

13.2. Untuk mengambil cuti yang telah menjadi haknya, setiap karyawan wajib mengajukan permintaan tertulis kepada Pimpinan Perusahaan, melalui Supervisor-nya masing-masing sekurang-kurangnya 2 (dua) minggu sebelum hari pertama cuti itu diambil. Cuti tahunan sebaiknya diambil secara bertahap sebanyak 2 kali (6 hari).

13.3. Hak cuti tersebut di atas gugur, apabila dalam 6 (enam) bulan setelah berhak atas cuti, karyawan ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan yang disebabkan oleh perusahaan.

13.4. Seorang karyawan yang tanpa izin sebelumnya dari perusahaan, memperpanjang cutinya tanpa disetujui terlebih dahulu oleh Perusahaan, akan dianggap tidak hadir pada pekerjaan tanpa alasan sah.

13.5. Apabila perpanjangan dimaksud dalam ayat 4 di atas berjalan sampai 5 (lima) hari kerja atau lebih, maka karyawan yang bersangkutan dianggap telah memutuskan hubungan kerjanya dengan Perusahaan atas kehendak sendiri, dapat di PHK sesuai dengan prosedur Undang-Undang No.13/2003 kecuali ia dapat memberikan alasan-alasan yang dapat diterima oleh perusahaan.

13.6. Untuk kepentingan perusahaan, Pimpinan Perusahaan dapat menunda penggunaan cuti tahunan yang diminta oleh karyawan, untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak hak cuti ada.

13.7. Dalam hal yang sangat mendesak, Pimpinan Perusahaan dapat memanggil kembali untuk bekerja seorang karyawan yang sedang cuti. Dalam hal demikian ini sisa cuti karyawan itu akan diatur kembali oleh Pimpinan Perusahaan.

13.8. Untuk perjalanan ke tempat tujuan yang memerlukan waktu yang lama dalam menggunakan cuti tahunan ini, Pimpinan Perusahaan dapat mengambil kebijaksanaan untuk memberi tambahan cuti seperlunya tanpa pembayaran upah.

13.9. Perusahaan akan memberitahukan secara tertulis kepada karyawan apabila hak atas istirahat timbul.

PASAL 14
Cuti Hamil / Melahirkan, Haid dan Sakit
14.1. Cuti hamil / melahirkan akan diberikan kepada karyawan wanita yang sedang hamil dan telah bekerja minimal satu tahun, selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan dokter atau bidan yang memeriksanya akan melahirkan anak, dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan upah penuh. Sedangkan untuk wanita hamil yang mengalami gugur kandungan diberi cuti selama satu bulan dengan upah penuh.

14.2. Bagi karyawati yang akan menggunakan cuti hamil tersebut, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan dengan disertai surat keterangan dokter atau bidan yang merawatnya, selambat-lambatnya dua minggu sebelum cuti dimulai.

14.3. Karyawan wanita dapat tidak diwajibkan menjalankan pekerjaan pada hari pertama dan hari kedua waktu haid dengan mendapat upah penuh dengan catatan agar memberitahukan halnya kepada perusahaan. Kelalaian memberitahukan akan dianggap absen tanpa izin dan dikenakan sanksi dan dapat diberi surat peringatan.

14.4. Seorang karyawati dapat diberi izin meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat pembayaran upahnya selama sejumlah hari tersebut di bawah ini:
a. Perkawinan karyawan sendiri 3 hari
b. Perkawinan saudara kandung, anak karyawan 2 hari
c. Istri karyawan melahirkan 2 hari
d. Kematian suami/istri, anak, orang tua karyawan 3 hari
e. Kematian nenek/mertua, saudara kandung karyawan 2 hari
f. Khitanan/pembaptisan anak karyawan 2 hari
g. Untuk memenuhi kewajiban terhadap pemerintah yang tidak dapat dilakukan di luar jam kerja (ada buktinya) paling lambat 2 hari
h. Jika terjadi hal-hal darurat di luar kekuasaan karyawan, sehingga ia tidak mungkin masuk kerja, misalnya rumahnya kebakaran, roboh, atau mendapat malapetaka lainnya, maka akan diizinkan dengan jangka waktu ditentukan oleh direksi.

Untuk alasan yang lain dari yang tersebut di atas, Direktur atau Manajer yang ditunjuk atas pertimbangannya sendiri dapat memberi izin untuk tidak masuk kerja kepada karyawan, akan tetapi atas dasar anggapan bahwa karyawan mengambil sebagian dari cutinya yang masih belum dipergunakan, jika cutinya sudah habis dipergunakan, perizinan tergantung pada pertimbangan Manajer Umum dan Direksi.
Permintaan izin tidak masuk kerja harus diajukan karyawan secara tertulis satu hari sebelumnya kepada Kepala Bagiannya.

14.5. Cuti sakit diberikan kepada karyawan apabila disertai dengan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa karyawan tersebut tidak dapat bekerja.

PASAL 15
Penyelesaian Keluh Kesah Karyawan
15.1. Apabila terjadi keluhan-keluhan/kekurang puasan dari karyawan atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan perburuhan akan diselesaikan secara musyawarah dengan atasan langsung. Dan apabila belum dapat diselesaikan, diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

15.2. Apabila telah ada Serikat Pekerja (SP) dan atau lembaga bipartit agar diselesaikan melalui musyawarah antara pimpinan SP bersama Pimpinan Perusahaan pada lembaga bipartit dan apabila benar-benar tidak dapat diselesaikan secara intern baru dimintakan bantuan ke Departemen Tenaga Kerja untuk diselesaikan lebih lanjut.

PASAL 16
Skorsing
16.1. Skorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.

16.2. Jangka waktu skorsing yang bersifat mendidik paling lama 1 (satu) bulan kecuali menunggu keputusan P4 Daerah/Pusat dan selama izin PHK belum diberikan, maka skorsing dapat diperpanjang. Selama masa skorsing upah dibayar sebesar 50% dari gaji paling lama 6 (enam) bulan.

PASAL 17
Mangkir
17.1. Apabila karyawan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dan dapat diterima oleh perusahaan, maka karyawan tersebut dianggap mangkir.

17.2. Apabila karyawan mangkir selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan, karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri dan akan diproses sesuai dengan PMTK No. 3/MEN/1996.

PASAL 18
Keamanan Milik Perusahaan
Setiap karyawan yang terdapat memiliki barang kepunyaan Perusahaan secara tidak sah akan segera diberhentikan sementara dari pekerjaannya. Tindakan lanjut akan tergantung dari hasil pemeriksaan selanjutnya.

PASAL 19
Rehabilitasi
19.1. Jika seorang karyawan yang diberhentikan sementara oleh karena suatu sebab yang diuraikan dalam pasal 16, 17, 22, 24 dan 25 terbukti tidak bersalah melakukan tindakan yang menyebabkan pemberhentian sementara itu, maka ia akan menerima upah penuh untuk waktu selama ia diberhentikan sementara.

19.2. Jika seorang karyawan dihukum menurut Undang–Undang Indonesia untuk suatu tindakan kriminal, hubungan kerjanya akan diputuskan dan dilaksanakan sesuai Undang–Undang No.13/2003 dan PMTK No.03/MEN/1996.

PASAL 20
Tempat Peribadatan
Dalam rangka membina dan meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa bagi pemeluk agamanya masing-masing :
20.1. Perusahaan telah menyediakan 1 (satu) ruang Mushollah untuk tempat sholat dan bahkan bila diperlukan ruang Mushollah akan diperbesar sesuai kemampuan perusahaan.

20.2. Perusahaan menyediakan/memberikan waktu untuk melaksanakan sholat baik sholat Jum’at maupun sholat setiap hari-harinya.

20.3. Bagi pemeluk agama lain perusahaan memberikan izin tidak masuk/pulang lebih dulu karena dirumahnya akan mengadakan bisthon/kebaktian.

20.4. Setiap untuk tujuan peribadatan perusahaan memberikan izin/waktu asal ada pemberitahuan sebelumnya.

PASAL 21
Latihan dan Pengembangan
Perusahaan bertanggung jawab untuk mengembangkan karyawan menurut potensi karyawan yang bersangkutan :
a. Keterampilan yang diperlukan untuk suatu jabatan.
b. Keterampilan yang sudah dikuasai oleh karyawan yang bersangkutan.
c. Lain - lain.

Tunjangan Pendidikan
Tujuan dari program ini adalah untuk mengembangkan karyawan dalam mengikuti training/latihan yang berhubungan dengan fungsi-fungsi serta tanggung jawab mereka pada perusahaan. Program ini bukanlah suatu jaminan untuk kenaikan pangkat, tetapi merupakan faktor yang memberikan kemajuan dan pendidikan.
Karyawan yang telah melampaui masa percobaan dapat mengikuti pendidikan ini apabila telah disetujui oleh Pimpinan Perusahaan. Program kerjanya adalah :
a. Pendidikan dan Pelatihan di dalam perusahaan (in house training).
b. Pengambilan kursus pada lembaga yang cocok.
c. Apabila karyawan tidak dapat membiayai kursus yang telah disetujui, maka karyawan dapat meminjam uang untuk membiayai pendidikan tersebut, dan dalam hal ini diminta kerelaan dari perusahaan jika karyawan lulus didalam pendidikan tersebut, pinjaman itu tidak perlu dibayar kembali; tetapi jika karyawan itu tidak lulus/gagal, maka pinjaman itu harus dibayar kembali.




PASAL 22
Tindakan Disiplin
22.1 Setiap karyawan harus datang dan pulang kerja mulai dari selesainya kerja tepat waktu.

22.2. Setiap karyawan harus sudah ada dilokasi perusahaan 10 menit sebelum jam kerja.

22.3. Setiap karyawan yang terlambat masuk kerja harus melapor ke personalia dan atasan langsungnya dan apabila perlu harus menunjukkan bukti yang sah alasan keterlambatan dan kalau terlalu sering personalia dapat memberikan peringatan tertulis.

22.4. Setiap karyawan yang akan meninggalkan pekerjaan karena alasan sesuatu hal yang telah direncanakan serta tidak bisa ditunda/diundur diluar jam kerja atau tidak bisa mengikuti kerja lembur, maka yang bersangkutan harus minta izin terlebih dahulu kepada atasan langsungnya dan personalia sebelum jam kerja dengan menunjukkan bukti alasan yang sah, bila alasannya tidak kuat, maka permintaan izinnya ditolak dan apabila yang bersangkutan tetap pergi, maka dianggap mangkir dan yang bersangkutan tidak berhak menerima upah selama yang bersangkutan meninggalkan tugas pekerjaannya.

22.5. Apabila karyawan pada suatu hari tidak dapat masuk kerja karena suatu kepentingan yang mendesak, maka yang bersangkutan 1 (satu) hari sebelumnya harus minta izin kapada atasannya dan melapor ke personalia dengan bukti alasan yang sah.

22.6. Setiap karyawan yang meninggalkan pekerjaannya tanpa melalui prosedur yang ditetapkan/ tanpa izin maka karyawan tersebut dianggap mangkir dan mendapat peringatan.

22.7. Dalam hal yang khusus yaitu dengan alasan yang sangat mendesak sehingga karyawan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, maka untuk yang demikian ini akan dipertimbangkan oleh atasan dengan catatan yang bersangkutan harus dapat memberikan bukti, jika bukti-bukti yang diberikan meragukan, maka yang bersangkutan dianggap mangkir.
22.8. Bila karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit, maka ia harus menyerahkan bukti yang sah dari dokter, jika tidak dapat menunjukkan bukti tersebut, maka yang bersangkutan dianggap mangkir.

22.9. Setiap karyawan berkewajiban untuk mengutamakan /melaksanakan tugas yang diberikan oleh perusahaan daripada untuk kepentingan pribadinya dan bersedia melaksanakan tugas pekerjaannya dengan tekun dan penuh rasa tanggungjawab.

22.10. Setiap karyawan harus ikut bertanggungjawab untuk menjaga dan memelihara keamanan serta keselamatan semua harta milik perusahaan .

22.11. Setiap karyawan harus segera melapor kepada atasannya apabila melihat/ mengetahui hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya kerugian kepada perusahaan atau lingkungan kerjanya.

22.12. Setiap karyawan wajib bersikap sopan/ramah kepada siapapun saja di dalam/ di luar lokasi perusahaan, serta tunduk dan patuh kepada setiap ketentuan peraturan perusahaan yang telah ditetapkan, serta bersedia melaksanakan setiap petunjuk dan perintah dari atasannya.

22.13. Setiap karyawan wajib menjaga dan memperlakukan semua peralatan dan perlengkapan kerja dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan dan pemborosan alat dan waktu.

22.14. Petugas keamanan (SATPAM) berhak memeriksa setiap kendaraan barang dan karyawan yang keluar masuk perusahaan dan ruangan-ruangan kerja/ produksi.

22.15. Setiap karyawan bagian mekanik/mesin yang pada malam hari akan memasuki ruangan produksi atau melihat suhu/temperatur pada ruang produksi harus disertai oleh petugas jaga satpam.

22.16. Setiap satpam pada malam hari apabila akan memeriksa ruang produksi harus disertai karyawan bagian mekanik/mesin/operator mesin.

22.17. Setiap orang/siapa saja yang membawa alat foto/pemotret kedalam lokasi perusahaan diwajibkan meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan.

22.18. Setiap orang/siapa saja yang berkepentingan untuk survey atau meninjau ke perusahaan harus sebelumnya dapat menunjukan surat perintah/pengantar dari pimpinan perusahaan.

22.19. Pada hari libur semua karyawan tidak boleh memasuki lokasi perusahaan kecuali ada izin dari pimpinan perusahaan.

22.20. Jika karyawan melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Perusahaan ini, maka Pimpinan Perusahaan atau pegawai yang diberi wewenang dapat mengambil tindakan disiplin, yang pada dasarnya bersifat korektif agar karyawan yang bersangkutan masih memperoleh kesempatan untuk memperbaiki sikap dan perilakunya. Tindakan disiplin itu berupa :

a. Peringatan Lisan :

Peringatan Lisan disampaikan kepada seorang karyawan oleh atasan langsung karyawan yang bersangkutan, setelah tindakan-tindakan korektif, petunjuk dan nasihat maupun penyuluhan (konselling) kurang membawa hasil.

b. Peringatan Tertulis :
Peringatan Tertulis merupakan peringatan resmi ditujukan kepada seorang karyawan, karena melakukan hal-hal yang walaupun tidak begitu serius, namun sudah berulang-ulang dinasehati secara lisan dan karyawan yang bersangkutan tidak menunjukkan perubahan. Peringatan tertulis dapat diberikan berturut-turut 3 (tiga) kali yakni :
* Peringatan tertulis pertama mempunyai masa berlaku 3 (tiga) bulan.
* Peringatan tertulis kedua mempunyai masa berlaku 3 (tiga) bulan.
* Peringatan tertulis ketiga mempunyai masa berlaku 3 (tiga) bulan.

c. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Setelah peringatan ketiga ternyata karyawan bersangkutan tidak juga menunjukkan perubahan sikap atau perilaku, Pimpinan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.13 tahun 2003 dan PMTK No.3/MEN/1996.

PASAL 23
Kerja Beregu
23.1. Perusahaan mengatur tata laksana kerja dengan sistim borong kerja yang diatur dengan sistim kelompok/beregu menurut kemampuan masing-masing karyawan dengan diketuai oleh ketua regu dan diawasi oleh supervisor.
23.2. Tiap-tiap kelompok mengerjakan barang yang sama/berbeda jenis prosesnya dan masing-masing kelompok mempunyai keahliannya sendiri-sendiri.

23.3. Tiap-tiap kelompok bersifat borongan kerja dan sebagai harian lepas, jadi besar kecilnya upah yang didapat tergantung pada jumlahnya lembar yang dihasilkan dengan perhitungan sebagai berikut : x tarif/lbr x jml lembar yang dihasilkan dan dibayarkan kepada ketua kelompok yang kemudian tiap ketua kelompok akan membayarkannya kepada masing-masing anggotanya.


PASAL 24
Tata Tertib Kerja
24.1. Setiap karyawan diwajibkan mentaati tata tertib kerja yang telah ditetapkan dan diwajibkan selalu melakukan cek in dan cek out, apabila tidak melaksanakan dianggap mangkir dan tidak berhak atas upah hari itu karena datanya tidak ada.

24.2. Setiap karyawan diwajibkan menanda tangani selesainya jam lembur di buku jadwal kegiatan kerja yang telah disediakan dibagian masing-masing dan jamnya harus sama dengan selesainya pekerjaan dan apabila tidak melaksanakan maka dianggap mangkir dan yang bersangkutan tidak berhak atas upah hari itu karena datanya meragukan/ tidak jelas.

24.3. Setiap karyawan yang terlambat datang masuk kerja atau mendahului pulang diwajibkan melapor dan meminta izin lebih dahulu kepada atasannya dan personalia dengan bukti yang sah, sedang terlambat 10 menit tidak boleh masuk kecuali telah memberitahukan terlebih dahulu.

24.4. Setiap karyawan yang tidak masuk kerja karena alasan yang mendesak, besok harinya wajib melaporkannya ke personalia dengan bukti alasan yang sah menurut peraturan perusahaan yang berlaku, tidak sah dianggap mangkir.

24.5. Setiap karyawan yang ada rencana tidak masuk kerja karena ada kepentingan yang tidak bisa ditunda, maka ia diwajibkan melaporkan diri untuk minta izin kepada personalia dan atasannya dengan bukti alasan yang sah menurut peraturan perusahaan yang berlaku.

24.6. Kepada karyawan yang meminta izin dengan surat padahal izinnya belum disetujui, kemudian yang bersangkutan tidak masuk sehingga dianggap mengizinkan dirinya sendiri/mangkir maka kepadanya akan dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kecuali ada bukti kuat dan sah dalam batas ketentuan sesuai peraturan dan tata-tertib serta disiplin kerja perusahaan.

24.7. Setiap karyawan diwajibkan mematuhi dan mentaati peraturan disiplin kerja dengan baik serta diwajibkan dapat melaksanakan kerja sama yang baik disertai menunjukkan kepribadian dan budi pekerti yang luhur.

24.8. Setiap karyawan diwajibkan menjunjung tinggi nama baik perusahaan dan tidak akan melakukan perbuatan/hal-hal yang akan merugikan perusahaan karena perusahaan ini adalah sawah ladang dan sumber mata pencaharian serta kekuatan bersama.

24.9. Setiap karyawan diwajibkan ikut merasa memiliki perusahaan dengan menunjukkan semangat dan kemauan kerja yang baik disertai rasa penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pekerjaan yang telah dipercayakan oleh perusahaan.

24.10. Setiap karyawan diwajibkan ikut serta menjaga dan memelihara keselamatan dan kebersihan semua perlengkapan dan kebersihan semua peralatan dan perlengkapan kerja yang telah menjadi tanggungjawab masing-masing.

24.11. Setiap karyawan diwajibkan menunjukkan dedikasi kerja yang baik dan menghindari kerja yang malas dan membuang-buang waktu.

24.12. Setiap karyawan diwajibkan mentaati semua peraturan disiplin dan tata tertib kerja, keputusan, pengumuman, pemberitahuan atau instruksi-instruksi yang diberitahu dan dikeluarkan oleh perusahaan, baik yang sudah tercantum termasuk dalam peraturan perusahaan maupun yang belum tercantum dalam peraturan ini termasuk hal-hal lainnya yang telah disampaikan secara lisan.

24.13. Setiap karyawan yang sudah tidak bekerja lagi pada perusahaan maka yang bersangkutan berkewajiban mengembalikan semua barang milik perusahaan antara lain : pakaian kerja, perlengkapan/peralatan kerja, buku-buku, surat berharga, gambar-gambar, catatan statistik dan data lainnya kepada perusahaan secara lengkap tanpa diminta terlebih dahulu.

24.14. Setiap karyawan yang melanggar peraturan perusahaan dan tata tertib serta disiplin kerja, Perusahaan akan menjatuhkan sanksi sesuai jenis pelanggaran dan atau berat pelanggaran yang diperbuat.

PASAL 25
Larangan-Larangan (kategori kesalahan berat)
25.1. Setiap karyawan dilarang membawa masuk kedalam lokasi perusahaan barang-barang yang dapat membahayakan jiwa manusia/harta benda milik perusahaan barang-barang yang dimaksud antara lain : senjata tajam, senjata api/ bahan peledak, narkotika, obat-obat terlarang atau barang-barang yang memabukkan.

25.2. Setiap karyawan dilarang membawa keluar dari lokasi perusahaan barang milik perusahaan/milik orang lain yang penyimpanannya menjadi tanggung jawab perusahaan, kecuali ada izin/perintah dari pimpinan/atasan.

25.3. Semua karyawan dilarang melakukan kegiatan perdagangan berupa apapun dan cara bagaimanapun didalam lokasi yang hasilnya untuk kepentingan pribadi/pihak ketiga.

25.4. Setiap karyawan dengan cara apapun baik langsung maupun tidak langsung dilarang menjalankan sebuah aktivitas untuk kepentingannya sendiri atau orang lain yang dalam aktivitasnya tersebut bertentangan dengan peraturan perusahaan maupun peraturan pemerintah dan melanggar hukum.

25.5. Setiap karyawan dilarang mengedarkan daftar sokongan berupa apapun, menempelkan pelakat/poster atau tulisan yang bersifat propaganda/menghasut dan bertentangan dengan peraturan perusahaan maupun peraturan pemerintah yang melanggar hukum.

25.6. Setiap karyawan dilarang melakukan kegiatan/memimpin tidakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan atau pemerintah dalam arti seluas-luasnya didalam/diluar lokasi perusahaan.

25.7. Setiap karyawan dilarang melakukan kegiatan organisasi/politik terlarang di dalam/di luar perusahaan.

25.8. Setiap karyawan dilarang melakukan perbuatan amoral/asusila yang dapat merusak tatanan kesusilaan dan melanggar ketentuan agama di dalam/di luar lokasi perusahaan.

25.9. Setiap karyawan dilarang mengkonsumsi minum-minuman keras yang mengandung alkohol/mabuk-mabukan, menghisap ganja/narkotika serta perjudian dalam segala bentuk baik dalam jam kerja maupun istirahat kerja/sedang dalam menjalankan tugas perusahaan didalam lingkungan kerja.

25.10. Setiap karyawan dilarang bertengkar/berkelahi (menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi) baik dengan pimpinan/atasan dan atau teman sekerjanya, maupun dengan pihak luar di dalam lingkungan perusahaan.

25.11. Setiap karyawan selama masih ada hubungan kerja dengan perusahaan dilarang mengikatkan diri/menjalin hubungan kerja dengan perusahaan lain tanpa seizin pimpinan perusahaan.

25.13. Kepada setiap karyawan yang melanggar ketentuan larangan diatas, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pesangon dan uang jasa lainnnya bahkan bila dipandang perlu perusahaan dapat mengadukannya kepada pihak berwajib.

25.14. Tidak boleh melakukan asusila atau perselingkuhan dalam bentuk apapun antar sesama rekan kerja dalam lingkungan perusahaan.

25.15. Tidak boleh satu keluarga (suami-istri-anak) bekerja dalam perusahaan.

25.16. Memberi keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan

25.17. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

25.18. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan berbahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

25.19. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan berbahaya di tempat kerja.

25.20. Membongkar dan membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

25.21. Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

25.22. Dan setiap karyawan dilarang melakukan larangan lainnya yang belum tercantum dalam pasal ini yang sewaktu-waktu bisa timbul dikemudian hari

Kepada setiap karyawan yang melanggar ketentuan larangan diatas, perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pesangon dan uang jasa lainnnya bahkan bila dipandang perlu perusahaan dapat mengadukannya kepada pihak berwajib, sesuai dengan undang-undang.

PASAL 26
Pemberitahuan
26.1. Perusahaan telah menyusun juklak dalam bentuk peraturan perusahaan dan tata tertib dan disiplin kerja agar semua karyawan dapat mengerti dan mentaati karena mengikuti pedoman kerja/ jalur-jalur kerja yang mereka harus laksanakan dalam kegiatan kerja setiap harinya.

26.2. Syarat-syarat kerja dan Peraturan Perusahaan ini akan diumumkan kepada seluruh karyawan dengan melampirkannya kepada Perjanjian Kerja serta dengan jalan membagikannya kepada seluruh karyawan.




PASAL 27
Rahasia Perusahaan
Semua karyawan diwajibkan untuk memelihara dan menjaga serta memegang teguh rahasia perusahaan dalam arti yang seluas-luasnya terhadap siapapun mengenai segala sesuatu yang diketahuinya tentang perusahaan.

PASAL 28
Peraturan Peralihan
Hal-hal atau ketentuan-ketentuan yang belum tercantum dalam peraturan perusahaan ini akan diatur tersendiri dan terhadap perubahan adalah suatu satu pasal atau sebagian untuk kesempurnaannya, maka perusahaan akan mengubahnya dan akan mengumumkannya secara tertulis sekurang-kurangnya akan dilampirkan persetujuan dari kantor departemen tenaga kerja.

PASAL 29
P e n u t u p

Demikian peraturan perusahaan ini dibuat dengan harapan semoga dapat menjadikan pegangan bagi perusahaan disatu pihak dan seluruh karyawan, sehingga betul-betul tercipta suasana kerja yang tenang dan harmonis.

Samarinda, …………………. 2008


Jhony Gilang Ramadhani
Direktur